Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan SDA

Digitalisasi Pengurusan Tambang di Daerah Dipacu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) menggunakan Online System bagi semua urusan pertambangan di daerah. Hal itu dimaksudkan agar tata kelola pertambangan semakin akuntabel dan transparan sehingga dapat meningkatkan penerimaan daerah dan negara.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menyebutkan saat ini perusahaan-perusahaan yang wewenang perijinan berada di pemerintah pusat sudah 100 persen sudah memanfaatkan sistem Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Sistem Elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara (ePNBP Minerba). Sedangkan yang kewenangannya di Pemda masih belum mencapai 100 persen.

"Kami minta kepada Pemda untuk bertindak tegas bagi perusahaan perusahaan yang saat ini belum melaksanakan kewajibannya mengisi MOMs dan ePNBP. Ketegasan itu perlu dilakukan karena aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya Pemerintah Daerah yang akan mendapatkan manfaat hingga 80 persen," tegas Arcandra di Jakarta, Kamis (10/4).

Selain meminta kepada pemda bertindak tegas, Arcandra juga mendesak inspektur tambang di daerah untuk proaktif membantu pemda mendorong perusahaan-perusahaan melaksanakan kewajibannya.

Seperti diketahui, untuk mendukung transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA), pemerintah membuat membangun sistem ePNBP Minerba dan MOMS. Sistem ePNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun dalam rangka monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP.

Sedangkan MOMS aplikasi untuk mencatat, akan memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi dalam mengendalikan dan mengawasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara.

Sejak diluncurkan pada November 2018, sistem ini disosialisasikan Kementerian ESDM di tiga lokasi dengan membagi menjadi tiga zonasi, Indonesia Bagian Barat di Kota Pekanbaru, Indonesia Bagian Timur di Kota Makasar dan sosialisasi untuk wilayah Indonesia Bagian Tengah di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Optimalisasi Pendapatan

Pada akhirnya, sistem ini juga akan mendorong penerimaan negara lebih optimal. Demikian halnya dengan Pemda yang akan lebih merasakan manfaatnya.

Apalagi, berdasarkan hasil audit pemerintah 80 persen perusahaan tambang kurang bayar atau membayar lebih kecil dari seharusnya.
Dengan sistem setoran online, perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya akan mudah terdeteksi. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top