Diduga Tipu 25 Investor, Bos Kebab Baba Rafi Dilaporkan ke Polisi Soal Investasi Tambak Udang yang Sebabkan Kerugian Rp 9,1 M
Foto : Istimewa
Dalam laporan Hendy dituduhkan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta dan penggelapan. Serta Pasal 3,4, dan 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
Baca Juga :
Pelaku Penipuan Arisan Bodong Ditangkap
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya