Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi

Diduga Jual Beli Jabatan, Bupati Kudus Ditangkap KPK

Foto : ANTARA/KOKOM

GELEDAH RUMAH - Petugas KPK berada di rumah dinas Sekda Kudus saat penggeledahan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, bersama delapan orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kudus, Jawa Tengah.

"KPK mengamankan total sembilan orang sampai saat ini. Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf, ajudan bupati, serta calon kepala dinas setempat," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Jakarta, Jumat (16/7).

Menurut Basaria, sebelumnya KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi dan setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat.

"Dugaan pemberian suap ini terkait dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus. Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," ungkap Basaria.

Pihak-pihak yang diamankan tersebut segera dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk proses lebih lanjut. "Pemeriksaan intensif sedang dilakukan. Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi," kata Basaria.

KPK meminjam ruangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, untuk memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Kudus.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja, membenarkan KPK meminjam ruangan. Namun, Agus tidak memgetahui keperluan dalam pemeriksaan kasus apa peminjaman itu dilakukan. "Kami hanya ketempatan. Silakan digunakan sampai pemeriksaan selesai," katanya.

Sebelumnya, KPK menyegel kantor Sekda serta Staf Khusus Bupati Kudus. KPK juga menggeledah rumah dinas Sekda Kudus. Dalam aktivitas tertutup ini, petugas dari Polres Kudus diterjunkan untuk melakukan pengawalan di lokasi penggeledahan KPK. Beberapa pejabat Pemkab Kudus juga terlihat di rumah dinas tersebut.

Karier Tamzil lumayan baik. Dia pernah menjadi Kepala Dinas PU Kabupaten Kudus pada 1991, Wakil Bupati Semarang 2000-2003, Bupati Kudus 2003-2008, Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah 2008, dan pejabat fungsional Balitbang Jateng 2013-2018.

Pada 2015, Tamzil pernah dijatuhi hukuman 22 bulan penjara karena kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus.Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top