Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dibuat Geram, Menkominfo Dukung Penuh Upaya Kapolri Copot Anggota Polri yang Terlibat Aksi Ilegal Ini

Foto : Antara

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau ditemukan ada tindakan-tindakan melanggar hukum di ruang digital, yang bisa menegakkan hukumnya adalah Polri. Sedangkan Kominfo melaksanakan hal-hal yang sifatnya teknis digital dan telekomunikasi, seperti pemblokiran atau penutupan akses terhadap semua yang melanggar hukum. Tapi, pelanggaran hukumnya, adalah kewenangan Polri," kata Menkominfo menjelaskan.

Mengutip Antara, Johnny mengatakan sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten perjudian daring yang ditemukan di berbagai platform ruang digital Indonesia.

Sepanjang Januari hingga Juli 2022, setiap bulan rata-rata terdapat setidaknya 12.300 konten perjudian online yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses. Apabila dikerucutkan, Johnny mengatakan, Kemkominfo memblokir sedikitnya 410 konten perjudian online setiap hari. Namun, ia tidak memungkiri ada banyak konten perjudian yang muncul kembali setiap harinya.

"Perlu dicatat bersama karena ini (platform judi) online, dipasangkan secara online, tidak di dalam ruang digital kita sudah berhasil untuk take down, maka juga mudah untuk di-upload lagi, dipasang kembali, dengan nama yang sedikit berbeda atau berbeda," kata Menkominfo.

"Jadi, ini pekerjaan yang tiada hentinya, kejar-kejaran. Kominfo sendiri punya tim di cyber patrol yang bekerja 24 jam sehari, yang melakukan monitoring di ruang digital terus menerus," ujarnya menambahkan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top