Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Di Tengah Malam Gelap Gulita, Prajurit TNI Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Ilegal

Foto : Istimewa

Prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging ilegal.

A   A   A   Pengaturan Font

NUNUKAN- Di kegelapan malam, para prajurit TNI yang tergabung dalamSatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal. Barang ilegal yang hendak diselundupkan ini berupa daging tanpa kelengkapan dokumen yang sah.

Demikian diungkapkan Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Selasa (18/5). Menurut Letkol Priyambodo, daging yang hendak diselundupkan ini adalah daging Allana dan GBP Australia yang berasal dari Tawau Malaysia. Upaya penyelundupan daging ini dapat digagalkan di Dermaga Tradisional Desa Losalo, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan pada Sabtu malam (8/5).

"Diamankannya barang ilegal tersebut pada saat personel Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC Pos Tanjung Aru melaksanakan patroli keamanan," katanya.

Letkol Priyambodo menambahkan, saat melakukan patroli itulah, personel Satgas curiga terhada pedagang sembako yang ada di Dermaga. Kemudian personel Satgas mendatangi lokasi tersebut. Lalu dilakukan pemeriksaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat 20 karung dan 10 dus berisi daging yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat administrasi," ujarnya.

Karung-karung dan kardus yang berisi daging ilegal tersebut, lanjut Letkol Priyambodo, berhasil disita dari pelaku yang menumpang perahu jongkong milik Hj.Tija warga pulau Sebatik. Daging ilegal ini di bawa langsung dari Tawau-Malaysia dan akan di jual di pulau Sebatik.

"Kemudian dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat informasi bahwa pemilik daging illegal tersebut milik atas nama Bapak Adi pengusaha yang berada didesa pancang kabupaten Sebatik Utara kabupaten Nunukan," ungkapnya.

Ada barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa 20 karung daging tanpa merek, 8 Kardus daging jenis Allana, 2 kardus daging merek GBP Australia. Total jumlah keseluruhannya sebanyak 30 paket daging ilegal.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Sebatik, khususnya di daerah perbatasan agar menghindari pembelian barang - barang ilegal, karena tidak memenuhi standar kesehatan. Kami juga mengharapkan adanya kerja sama antara seluruh instansi terkait, bersama masyarakat yang ada di perbatasan khususnya, untuk melaporkan apabila ada tindakan-tindakan ilegal seperti ini," tuturnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top