Di Pasar Tradisional Beras SPHP Bisa Dioplos Jika Pengawasan Lemah
Penyaluran beras SPHP.
Foto: istimewaJAKARTA- Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan menjatuhkan sanksi kepada pedagang yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu 12.500 rupiah per kilogram (kg).
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam Sosialisasi SPHP di Jakarta, Selasa (14/1) mengatakan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang berlaku untuk SPHP, supaya harga beras yang diterima oleh konsumen sesuai dengan HET.
Penyaluran beras SPHP merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan harga beras. Oleh karena itu, dia menekankan agar tidak boleh ada permainan harga di tingkat pengecer.
Dia juga meminta Perum Bulog untuk selalu memantau Panel Harga Pangan Bapanas guna mengetahui wilayah mana saja yang mengalami kenaikan harga.
“Ini memastikan beras SPHP penetrasinya tepat sasaran, harganya juga tepat, sesuai dengan HET yang kita tetapkan, dan berdampak pada pengendalian atau penurunan harga di wilayah yang kita penetrasi,” kata Ketut.
Penyaluran beras SPHP pada Januari dan Februari 2025 ditargetkan mencapai 300 ribu ton. Penyaluran beras itu dilakukan melalui pengecer yang diprioritaskan dan dioptimalkan kepada pedagang eceran di pasar rakyat seluruh Indonesia, khususnya kabupaten/kota barometer inflasi.
Bisa Dioplos
Peneliti Ekonomi Celios, Nailul Huda mengatakan, pengawasan penjualan SPHP mudah jika dijual di pasar modern seperti supermarket dan sebagainya. Namun, di pasar tradisional, barang SPHP bisa dioplos dengan beras lainnya dengan harga yang lebih tinggi.
“Praktik ini saya yakin Bapanas paham, namun tidak mampu untuk menangani-nya karena butuh instrumen sampai ke level terkecil atau pasar. Sedangkan pemerintah daerah inginnya barang tersedia saja di pasar karena harga akan lebih stabil,”tegas Huda.
SPHP katanya seharusnya dijual melalui minimarket ataupun toko-toko yang tergabung dalam jaringan ritel seperti SMRC ataupun lainnya, sehingga pengawasannya mudah.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan ada dua hal yang harus dilakukan Pemerintah dalam menjaga daya beli konsumen dengan HET yakni pengawasan yang ketat dan ketersediaan pasokan.
“HET merupakan instrumen penting untuk menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada pengawasan yang ketat di lapangan dan ketersediaan pasokan yang mencukupi,” kata Aditya.
Menurut Aditya, kebijakan HET beras yang ditetapkan pemerintah bertujuan mulia, yaitu melindungi daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan. Namun, tantangan utamanya adalah memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha di rantai distribusi.
“Jika pengawasan lemah, pelaku usaha bisa saja menaikkan harga melebihi HET, yang tentu akan merugikan konsumen,” tambahnya.
Aditya juga menekankan pentingnya stabilisasi pasokan untuk mendukung implementasi HET.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 4 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD