Di Masa Pandemi, Apel Kesiapan Personel Pusdatin Kemhan Pun Digelar Secara Virtual
"Kedua, berdasarkan Surat Edaran MenpanRB No. 1/2021 tanggal 19 Januari 2021 Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah bahwa PPK atau pejabat berwenang memberikan hukuman disiplin bagi personil yang melanggar ketentuan," ujar Kolonel Isam.
Menurutnya, pemberian hukuman disiplin ini berdasarkan PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 59/2018. Kata Kolonel Islam, PPK atau pejabat berwenang memberikan hukuman disiplin wajib menggunakan i-dis (integrated discipline).
Kolonel Isam menambahkan, sesuai arahan Kapusdatin Kemhan Brigjen TNI Dede Mulyana, para personel Pusdatin harus tetap menjaga profesionalisme di masing-masing bidang. Kapusdatin juga selalu mengingatkan, agar seluruh personil agar tetap mengikuti protokol kesehatan dengan memelihara kesehatannya dengan olahraga. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya