Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, tentang Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

"Di Mana Pun Warga Negara Tinggal, KPU Wajib Melayani Hak Pemilih"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kalau soal pemilih pemula, memang KPU sudah bekerja sama dengan Kemendagri. Jadi datadata kependudukan pemilih yang nanti berumur 17 tahun pada 2019 kan sudah masuk DPT. Meskipun mereka belum memiliki KTP, tetapi sepanjang mereka sudah masuk DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari H.

Apakah memilih itu hak atau kewajiban?

Selama ini di Indonesia soal hak pilih ini, di Indonesia masih menggunakan prinsip memilih itu hak, sehingga tergantung pemilih itu sendiri mau menggunakan hak suaranya atau tidak.

Tetapi, KPU selalu mengimbau kepada masyarakat terutama pemilih pemula karena hak pilih itu sangat penting karena bagian dari eksistensi warga negara dengan ikut menentukan siapa yang akan menjadi pemimpinnya baik di daerah maupun nasional.


Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top