![Di Mana Pun Warga Negara Tinggal, KPU Wajib Melayani Hak Pemilih](https://koran-jakarta.com/images/article/phps0az6p_resized.jpg)
"Di Mana Pun Warga Negara Tinggal, KPU Wajib Melayani Hak Pemilih"
![Di Mana Pun Warga Negara Tinggal, KPU Wajib Melayani Hak Pemilih](https://koran-jakarta.com/images/article/phps0az6p_resized.jpg)
Bilamana pemilih pindah, apa masih memiliki hak pilih?
Hak pilih itu melekat pada diri seseorang dan menggunakan asas domisili. Jadi di mana dia tinggal, di situ ia memilih. Tetapi yang rumit itu di Pemilu 2019, akan ada lima surat suara yang wilayahnya berbeda. Nah, kalau pilpres itu kan di mana kita pindah, calonnya tetap sama. Tapi kalau untuk DPRD kab/kota pindah wilayah saja sudah berbeda surat suaranya.
KPU sudah menyosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat?
Penting bagi KPU mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat bahwa jika mereka menggunakan hak pilih di luar TPS yang seharusnya bisa jadi tidak menerima lima surat suara sekaligus. Bisa jadi tidak mendapat suara pilpres, atau suara pilpres dan DPR atau pilpres dan DPRD, tergantung tempat mereka pindah. Lalu, tugas KPU memberikan pelatihan yang cukup kepada petugas KPU dengan memberi identifikasi terhadap pemilih yang pindah.
Apakah KPU bisa menjamin suara pemilih tidak hilang, terutama pemilih pemula?
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya