Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, tentang Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

"Di Mana Pun Warga Negara Tinggal, KPU Wajib Melayani Hak Pemilih"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

sejumlah kalangan masih mempertanyakan tentang mekanisme pemutakhiran data pemilih, baik di dalam maupun di luar negeri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk mengupas hal itu, Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Apa sih pentingnya uji publik Rancangan PKPU tersebut?

Prinsipnya bagi KPU, selama orang tersebut warga negara Indonesia, di mana pun ia berada, KPU tetap harus melayani hak pilih warga negara. Memang untuk melayani pemilih di luar negeri itu lebih sulit karena sering kali pemilih ke luar negeri tidak semuanya secara sah. Nah, ketika kita memperkirakan jumlah pemilihnya dan tempat pemungutan suara (TPS)-nya berapa itu menjadi rumit, karena asumsi data awalnya dan kenyataanya suka berbeda.

Apakah daftar pemilih salah satu rujukan utama KPU untuk menentukan seseorang pemilih mempunyai hak pilih atau tidak?

Daftar Pemilih Tetap (DPT) tujuannya untuk mendata warga negara yang menggunakan hak pilih dan itu hanya sekali.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top