Di LP Sukamiskin, Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi HUT RI
Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kini memelihara berewok saat menjadi saksi untuk terdakwa Dirut PLN non-aktif Sofyan Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/8/2019).
Foto: ANTARA/Desca Lidya NataliaBANDUNG - Ratusan koruptor yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, menerima remisi dalam memperingati HUT ke-78 RI di lapas setempat, Kamis (17/8).
Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan total narapidana yang mendapat remisi di sana, termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi, adalah sebanyak 237, dari sebanyak 324 narapidana secara keseluruhan.
"Kami mengusulkan pemberian remisi 237 orang, mayoritas tahanan korupsi, dan Alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," ujar Kunrat, Kamis (17/8).
Semua narapidana di Sukamiskin, kata Kunrat, hanya mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan dan harus menjalankan sisa hukumannya.
"Tidak ada narapidana yang mendapat remisi umum II atau langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Dan 237 orang yang mendapat remisi, jumlah bulannya bervariasi dari tiga bulan sampai enam bulan," katanya.
Kunrat menjelaskan bahwa 237 orang yang mendapatkan remisi secara rinci adalah 17 orang mendapat remisi satu bulan, remisi dua bulan 38 orang, remisi tiga bulan 152 orang, remisi empat bulan 18 orang, remisi 5 bulan lima orang, dan remisi enam bulan sebanyak tujuh orang narapidana.
Dalam HUT RI ke-78 ini, Sebanyak 17.016 narapidana yang tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Barat mendapatkan remisi, dengan ratusan di antaranya dapat remisi seluruhnya atau langsung bebas.
Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.
Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung