Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Di Era AI, Indonesia Harus Segera Bangun Tata Kelola Data Kesehatan Terintegrasi

Foto : The Conversation/Shutterstock/VideoFlow

Sejumlah negara sudah memiliki tata kelola data kesehatan yang terintegrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Indonesia menghadapi tantangan unik dalam penerapan tata kelola data kesehatan. Soalnya, negara ini memiliki jumlah penduduk yang banyak dan beragam serta kondisi alam yang bervariasi.

Karena itu, diperlukan kerangka kerja yang menyeluruh untuk membangun tata kelola data kesehatan yang kokoh. Ini mencakup penetapan peran yang jelas dalam pengumpulan data, standar kualitas data, peraturan berbagi data, perlindungan privasi pasien, pedoman etika kesehatan, mekanisme keterlibatan pasien, serta proses audit dan jaminan kualitas.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menyediakan kerangka hukumnya. Pedoman lebih spesifik mengenai pengelolaan dan pertukaran data di fasiltas kesehatan, terutama yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

PP No. 28 Tahun 2024 dapat diperkuat dengan menambahkan protokol rinci soal penanganan kasus pelanggaran data dan penetapan kriteria yang detail untuk transfer data lintas batas dan wilayah. Aturannya juga perlu diselaraskan dengan standar internasional.

Peraturan tersebut perlu menyertakan pula panduan spesifik mengenai penanganan teknologi baru, seperti AI, komputasi awan, big data, keamanan siber, termasuk mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah pelanggaran data.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top