Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Jabatan -- Pimpinan Harus "Zero" Permasalahan

Dewas KPK Dinilai Lemah, Lili Hanya Dihukum Ringan

Foto : antaranews

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho

A   A   A   Pengaturan Font

"Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar adalah untuk menjaga kehormatan KPK," tandas Boyamin. Menurut dia, apabila Lili tidak mengundurkan diri, maka perbuatannya akan menjadi noda KPK. Ke depannya, kata Boyamin, KPK akan kesulitan melakukan pemberantasan korupsi.

Lili harus mengundurkan diri dari Pimpinan KPK demi kebaikan lembaga tersebut, demi kebaikan pemberantasan korupsi, dan demi kebaikan NKRI.

Menurut Boyamin, opsi melaporkan perkara ini ke Bareskrim berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 masih dalam proses pengkajian. Pasal 36 UU KPK menyebutkan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, dengan alasan apa pun.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top