Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Jabatan -- Pimpinan Harus "Zero" Permasalahan

Dewas KPK Dinilai Lemah, Lili Hanya Dihukum Ringan

Foto : antaranews

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho

A   A   A   Pengaturan Font

Akan tetapi jika sanksi kepada Lili Pintauli hanya pemotongan gaji, hal itu hanyalah sanksi sedang, bukan berat. "Sanksi berat berarti dibebaskan dari kegiatan pimpinan selama setengah tahun. Ini baru sanksi. Ini masih menjadi pimpinan," katanya.

Menurutnya, Lili tidak bisa diteladani dan tidak bisa menjadi rujukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Maka, sangat disayangkan kalau sanksinya hanya pemotongan gaji. Ini tidak tegas. Itu hanya sanksi seperti sanksi administrasi. Padahal yang dilakukan terkait tugas dan fungsinya," kata Hibnu.

Diminta Mundur

Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Lili mundur dari KPK. Dia telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. MAKI menilai, tindakan Lili Pintauli adalah noda bagi KPK. Ini dapat menurunkan kewibawaan KPK dan presiden.

"Tindakan Lili Pintauli juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Menurut MAKI, putusan Dewas KPK ini adalah hasil dari sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top