Dewas KPK Dinilai Lemah, Lili Hanya Dihukum Ringan
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho
Akan tetapi jika sanksi kepada Lili Pintauli hanya pemotongan gaji, hal itu hanyalah sanksi sedang, bukan berat. "Sanksi berat berarti dibebaskan dari kegiatan pimpinan selama setengah tahun. Ini baru sanksi. Ini masih menjadi pimpinan," katanya.
Menurutnya, Lili tidak bisa diteladani dan tidak bisa menjadi rujukan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Maka, sangat disayangkan kalau sanksinya hanya pemotongan gaji. Ini tidak tegas. Itu hanya sanksi seperti sanksi administrasi. Padahal yang dilakukan terkait tugas dan fungsinya," kata Hibnu.
Diminta Mundur
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Lili mundur dari KPK. Dia telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku. MAKI menilai, tindakan Lili Pintauli adalah noda bagi KPK. Ini dapat menurunkan kewibawaan KPK dan presiden.
"Tindakan Lili Pintauli juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat kepada KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Menurut MAKI, putusan Dewas KPK ini adalah hasil dari sebuah proses yang telah dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya