Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Jabatan -- Pimpinan Harus "Zero" Permasalahan

Dewas KPK Dinilai Lemah, Lili Hanya Dihukum Ringan

Foto : antaranews

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho

A   A   A   Pengaturan Font

Sangat disayangkan sanksinya hanya pemotongan gaji. Ini tidak tegas. Itu hanya seperti sanksi administrasi. Padahal yang dilakukan terkait tugas dan fungsinya. Sanksi berat berarti dibebaskan dari kepemimpinan.

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai lemah karena menghukum Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, terlalu ringan. Penilaian ini disampaikan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho, di Purwokerto, Banyumas, Senin (30/8).

"Sanksi yang dijatuhkan Dewas kepada Lili Pintauli Siregar terlalu ringan," tandasnya. Dia mengingatkan, ini sebagai warning bahwa seorang pimpinan harus zero permasalahan, zero sanksi. Sanksi yang diberikan kepada Lili Pintauli, tidak berat kalau hanya pemotongan gaji.

Berdasarkan putusan Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan, Lili melanggar kode etik. Pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli adalah penyalahgunaan pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani.

Pihak beperkaranya yang sedang ditangani adalah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, M Syahrial, yang tersandung perkara dugaan suap lelang jabatan. Atas pelanggaran kode etik berat Lili, Dewas memberi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Gaji pokoknya 4,8 juta rupiah.

Hibnu mengatakan, sanksi berat dapat berupa penundaan pangkat jika yang melakukan pelanggaran merupakan pegawai negara, sedangkan bagi seorang pimpinan dapat diberi sanksi dengan menonaktifkan dari segala kegiatan dalam kurun waktu tertentu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top