Dewan Tunggu Usulan Penyertaan Modal
Pembeli memilih kebutuhan bahan pangan di Pasar Kreneng, Denpasar, Bali, Rabu (26/7/2023).
JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diingatkan untuk mematangkan usulan penyertaan modal daerah (PMD) sebagai persyaratan revitalisasi pasar. Hal ini datang dari Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail, Jumat (28/7).
"Pematangan perlu dilakukan agar penyerapan anggaran yang telah dialokasikan ke BUMD bisa lebih maksimal," jelas Ismail. Dia menegaskan agar BUMD mitra kerja Komisi B dapat melakukan perencanaan dan pengkajian matang. Hal itu harus dilakukan sebelum mengusulkan PMD dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD.
Menurutnya, dengan adanya perencanaan matang diharapkan APBD yang disuntikkan bisa disalurkan secara maksimal. Dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) tahun 2022, Perumda Pasar Jaya hanya mampu menyerap PMD sebesar 329 miliar. Ini hanya 40 persen dari total PMD sebesar 823 miliar. Anggaran PMD tersebut diproyeksikan untuk merevitalisasi 30 pasar seluruh Jakarta.
Sedangkan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Tri Prasetyo, menuturkan, saat ini masih memproses sertifikat lahan. Ia mengakui Pasar Jaya kurang cermat dalam mengusulkan PMD tahun 2022 lalu.
"Kalau bisa disimpulkan, ternyata dalam pengusulannya belum dilakukan verifikasi lebih dulu. Ini akan menjadi catatan kami ke depannya," ujar Tri. Lebih jauh, Tri menjelaskan salah satu penyebab tidak optimalnya suntikan APBD untuk Pasar Jaya karena tidak lengkapnya berkas sertifikat kepemilikan lahan yang menjadi syarat pelaksanaan revitalisasi pasar.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya