Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dewan Tolak Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta

Foto : istimewa

dki

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Anggota dewan menolak usulan bahwa Presiden menunjuk gubernur dan wakil gubernur Jakarta sebagaimana muncul dalam Rancangan Undang-Undang tentangDaerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pernyataan tegas ini disampaikan anggota DPRD Jakarta, Wibi Adriano, di Jakarta, Rabu (6/12).

"Kami tegas menolak RUU DKJ karena ini merenggut hak rakyat untuk memilih dalam pilkada langsung Jakarta," tandas Wibi.

Legislatorini menambahkan, pascapemindahan Ibu Kota, maka negara tetap harus mengakui dan menghormati Jakarta sebagai provinsi yang bersifat khusus. Menurutnya, kekhususan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis.

Jakarta tetap sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menjadi centrum jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia.

"Karena itu, Pemerintahan Daerah Provinsi DKJ memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," ujarnya.

Anggota DPRD DKI lainnya, Gilbert Simanjuntak juga tidak setuju usulan gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.

Menurutnya, apabila pertimbangan karena faktor biaya pilkada, maka dengan daftar pemilih tetap (DPT) sekitar delapan juta di Jakarta sebagai kota, itu tidak ada artinya dengan DPTprovinsi lain yang begitu luas dengan jumlah 28 juta lebih.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top