Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dewan Kehormatan PWI Tegaskan Anggota PWI Rangkap PNS/ASN Harus Mundur

Foto : antarafoto

Rapat Perdana DK PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).

A   A   A   Pengaturan Font

Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan anggota PWI yang merangkap menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus mundur dari salah satu posisinya tersebut.

JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan anggota PWI yang merangkap menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) harus mundur dari salah satu posisinya tersebut.

Hal tersebut adalah salah satu butir hasil Rapat Perdana DK PWI 2023-2028 di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/10). "Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota PWI dilarang merangkap sebagai pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap itu harus mundur dari PWI," kata Ketua DK PWI Sasongko Tedjo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/10).

Sasongko menegaskan DK PWI di bawah kepemimpinannya akan terus menjalankan tugas, peran, dan fungsinya dalam menegakkan kode etik jurnalistik (KEJ) dan kode perilaku wartawan (KPW) oleh anggota PWI di seluruh Indonesia.

Dia menjelaskan keharusan mundur itu tidak berlaku bagi anggota PWI berstatus PNS atau ASN di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik, seperti Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, dan LPP RRI, dapat tetap menjadi pengurus.

Sasongko meminta anggota PWI yang merangkap sebagai PNS atau ASN itu segera menentukan pilihannya. Jika ingin tetap menjadi anggota PWI, yang bersangkutan harus mundur sebagai PNS/ASN. Sebaliknya, jika yang bersangkutan memilih tetap sebagai PNS/ASN, dia/mereka harus mundur dari posisinya sebagai anggota PWI.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top