![Dewan Harus Panggil Baperjakat dan Pansel](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmi4apy_resized.jpg)
Dewan Harus Panggil Baperjakat dan Pansel
![Dewan Harus Panggil Baperjakat dan Pansel](https://koran-jakarta.com/images/article/phpmi4apy_resized.jpg)
Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah
Atas hal ini, ucapnya, Gubernur DKI Jakarta berpotensi digugat bawahannya karena masalah perombakan. Sebab, tegasnya, Gubernur turut menandatangani surat keputusan atas penempatan pejabat yang direkomendasikan Baperjakat atau Pansel Lelang jabatan.
"Sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, kalau pejabat merasa diperlakukan tidak adil maka dia bisa menggunakan haknya untuk menggugat gubernur ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sesuai UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena gubernur kan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Amir.
Dia menilai pelantikan yang dilakukan Anie hanya tambal sulam yang berpotensi menimbulkan masalah baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Contohnya, di unit-unit kerja setiap wilayah akan terjadi keresahan dan ketidakharmonisan antar sektor.
Segera Bekerja
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pejabat eselon yang baru dilantik harus segera bekerja tanpa perlu adaptasi. Pelantikan itu dilakukan secara massal, katanya, agar semua posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI merasakan suasana baru.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya