Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mutasi Pejabat l 18 Jabatan Kosong, DKI Seleksi Terbuka

Dewan Harus Panggil Baperjakat dan Pansel

Foto : istimewa

Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah

A   A   A   Pengaturan Font

Atas hal ini, ucapnya, Gubernur DKI Jakarta berpotensi digugat bawahannya karena masalah perombakan. Sebab, tegasnya, Gubernur turut menandatangani surat keputusan atas penempatan pejabat yang direkomendasikan Baperjakat atau Pansel Lelang jabatan.

"Sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, kalau pejabat merasa diperlakukan tidak adil maka dia bisa menggunakan haknya untuk menggugat gubernur ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sesuai UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena gubernur kan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Amir.

Dia menilai pelantikan yang dilakukan Anie hanya tambal sulam yang berpotensi menimbulkan masalah baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Contohnya, di unit-unit kerja setiap wilayah akan terjadi keresahan dan ketidakharmonisan antar sektor.

Segera Bekerja

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan pejabat eselon yang baru dilantik harus segera bekerja tanpa perlu adaptasi. Pelantikan itu dilakukan secara massal, katanya, agar semua posisi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI merasakan suasana baru.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top