Desinfektan Hanya Diperlukan Untuk Rumah Sakit Dan Kamar Pasien COVID-19
Foto : istimewa
— Faheem Younus, MD (@FaheemYounus) July 6, 2021
Editor : Fiter Bagus
Pemerintah Provinsi melakukan penyemprotan pada saat dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Semua berjibaku untuk menangkal COVID-19 tetapi masyarakat Indonesia masih minim dalam hal informasi desinfektan. Tenaga dan uang yang keluar dalam keperluan penyemprotan desinfektan sangatlah tidak diperlukan.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen
Komentar
()Muat lainnya