Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Investasi

Desain Rancangan "Family Office" Masih Dikaji

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempelajari desain rancangan family office dari negara-negara yang telah mengimplementasikan skema tersebut. Sebagian negara berhasil menerapkan family office, namun tak sedikit negara lainnya gagal mengimplementasikan skema pengelolaan dana berbasis keluarga tersebut.

"Kami akan melakukan benchmarking terhadap pusat dari family office yang ada di berbagai negara. Ada yang sukses, ada yang tidak, jadi kami belajar dari situ," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers Launching dan Sosialisasi Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (22/7).

Terkait wacana insentif perpajakan, Menkeu menyatakan Indonesia telah memiliki banyak kerangka peraturan mengenai pemberian insentif, seperti tax holiday, tax allowance, dan insentif untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian Keuangan akan mengkaji kebijakan insentif dari berbagai pengalaman tersebut.

"Jadi, kita lihat kemajuan dari pembahasan family office itu sendiri. Ada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) maupun dari sisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana kita bisa memberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," jelas Menkeu.

Pada kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan arbitrase tanpa banding dapat memberi kepastian hukum bagi penanam modal yang ingin menggunakan skema family office.

"Pengadilan arbitrase itu hakimnya dari luar, internasional, yang tersertifikasi. Itu buat putusan, putuskan saja sudah. Tidak ada lagi banding-banding," ujar Luhut.

Tiru Abu Dhabi

Poin tentang arbitrase tersebut, kata Luhut, dia temukan ketika mempelajari skema family office di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Menurut dia, pengadilan arbitrase di Indonesia yang masih membuka opsi untuk melakukan banding putusan justru memberi ketidakpastian hukum.

Karena itu, Luhut menginginkan agar Indonesia bisa meniru Abu Dhabi, di mana putusan arbitrase tidak bisa dibanding.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga untuk membahas potensi skema investasi family office dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, awal bulan ini.

Pemerintah memproyeksikan investasi dari pengelolaan dana berbasis keluarga atau family office yang bisa ditarik ke Indonesia mencapai 500 miliar dollar AS dalam beberapa tahun ke depan. Jumlah tersebut merupakan 5 persen dari total dana yang dimiliki perusahaan keluarga atau family office di dunia sebesar 11,7 triliun dollar AS.

Ide mengenai pembentukan family office dilontarkan oleh Menteri Luhut di sela World Water Forum Ke-10, di Nusa Dua, Bali.

Family office biasanya menyediakan berbagai layanan, seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak. Di family office, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak dan hanya akan dikenakan pajak apabila terdapat penciptaan lapangan kerja dari investasi.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top