Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Depok Tawarkan 7 Program CSR

Foto : ANTARA/Foto: Feru Lantara

Taman Balaikota Depok

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Ada tujuh kegiatan yang ditawarkan kepada perusahaan untuk Tanggung Jawab Sosial (CSR) dan Lingkungan Perusahaan. Ini termuat dalam peraturan daerah. Informasi ini disampaikan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok.

"Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau TJSLP merupakan komitmen perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan, tutur Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (PSDA) Bappeda Kota Depok, Tri Redjeki Handayani, Jumat.

Menurut Tri, Kota Depok sudah punya perda dan peraturan wali kota tentang TJSLP. Dia mengingatkan kembali kepada perangkat daerah (PD) bilamana ada program kegiatan yang tidak terdanai APBD, bisa diajukan ke perusahaan atas dasar hukum aturan tersebut.

Tri Redjeki menyebutkan selain diberikan sosialisasi, PD juga diminta untuk mengisi formulir pendaftaran usulan kebutuhan program dan kegiatan yang tidak terdanai APBD 2024.

Ada tujuh program yang ditawarkan pemerintah. Ketujuhnya adalah peningkatan kualitas pelayanan public (1), pengembangan sumber daya manusia yang kreatif dan berdaya saing (2). Lalu pengembangan ekonomi yang mandiri, kokoh dan berkeadilan (3). Pengembangan infrastruktur dan ruang publik yang merata, berwawasan lingkungan dan ramah keluarga (4). Kemudian Pengembangan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan nilai agama dan menjaga kerukunan antarumat beragama (5). Juga meningkatkan kesadaran hidup berbangsa dan bernegara, penanggulangan bencana (6). Terakhir, pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (7). "Usulan dari PD itu yang akan kami bawa dan tawarkan ke perusahaan saat acara CSR Gathering nanti," jelas Tri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top