Depok: Masuk Aglomerasi Harus Menguntungkan
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk menyinkronkan tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kawasan atau daerah aglomerasi dengan Jakarta.
"Eksekusi berada di tangan Kepala Daerah. Ketua dan Dewan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.
Menurut Suhajar, tata ruang dan perencanaan pembangunan yang disinkronkan meliputi beberapa program. Mereka adalah transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang serta energi.
"Dalam melayani masyarakat, Jakarta bersama daerah aglomerasi dapat membentuk Badan Layanan Bersama," kata dia.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya