Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Kewilayahan - Fungsi Dewan untuk Sinkronisasi

Depok: Masuk Aglomerasi Harus Menguntungkan

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyebut kehadiran Dewan Kawasan Aglomerasi bertugas untuk menyinkronkan tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kawasan atau daerah aglomerasi dengan Jakarta.

"Eksekusi berada di tangan Kepala Daerah. Ketua dan Dewan Aglomerasi ditunjuk oleh Presiden," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Menurut Suhajar, tata ruang dan perencanaan pembangunan yang disinkronkan meliputi beberapa program. Mereka adalah transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, pengelolaan B-3 dan limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang serta energi.

"Dalam melayani masyarakat, Jakarta bersama daerah aglomerasi dapat membentuk Badan Layanan Bersama," kata dia.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka, Antara

Komentar

Komentar
()

Top