Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Depok Fasilitasi Sertifikat HKI

Foto : ANTARA/Feru Lantara

Balaikota Depok, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

DEPOK - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindustrian) Kota Depok memfasilitasi pembuatan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 60 pelaku usaha industri kecil menengah (IKM) pada tahun 2023. "Kami ingin membantu IKM Depok bisa memperoleh HKI agar usahanya semakin berkembang," kata Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi, Kamis.

Dia menjelaskan sertifikat HKI sangat penting untuk melindungi merek produk yang dihasilkan agar terjaga dari penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual milik para pelaku usaha.
Menurut Samrowi, tahun ini lebih banyak IKM yang dibantu pembuatan sertifikat tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM. Sebab pada tahun lalu hanya 50 IKM yang terfasilitasi.

Lebih lanjut, Zamrowi mengatakan IKM yang mendapat fasilitas berasal dari berbagai bidang usaha, seperti kuliner, fesyen, dan kerajinan. Sertifikat HKI ini merupakan suatu aset penting, salah satunya untuk menunjang peningkatan produk.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pembuatan sertifikat HKI, dia memberikan sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki KTP Depok dan lokasi produksi berada di Kota Depok. Kemudian, peserta adalah pemilik usaha, sudah mempunyai usaha di atas 2 tahun, dan merupakan produsen bukan pedagang.

Lalu, jenis usaha yang didaftarkan makanan atau minuman, fesyen, dan kerajinan. Mereka mempunyai Nomor Induk Berusaha berbasis risiko dan memiliki komitmen untuk mengikuti kegiatan hingga selesai. Bagi IKM yang ingin berpartisipasi bisa mendaftar melalui link bit.ly/daftarhkigratis2023, paling lambat 28 Februari.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top