Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi - Pengkajian Mendalam dari Berbagai Sisi Dibutuhkan

Densus Tipikor Polri Ditunda

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Niat baik kepolisian untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan membentuk Densus Tipikor, belum bisa diwujudkan mengingat banyak hal harus disinkronkan.

JAKARTA - Pemerintah akhirnya menunda pembahasan mengenai pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Mabes Polri. Penundaan tersebut diambil setelah dibahas dalam rapat terbatas yang langsung dipimpin oleh Presiden Komisi dan Wapres Jusuf Kalla. "Hari ini ada rapat terbatas yang dipimpin langsung Bapak Presiden dan Wakil Presiden, juga hadir pimpinan KPK. Kami membahas mengenai usulan Densus Tipikor dari kepolisian saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI," kata Menko Polhukam Wiranto usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).

"Diputuskan bahwa pembentukan Densus Tipikor untuk sementara ditunda untuk kemudian dilakukan pendalaman lebih jauh lagi. Itu akan diserahkan kepada Menkopolhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," sambung Wiranto. Ia lalu memberikan penjelasan mengenai ditundanya pembahasan densus tipikor, pertama karena masih diperlukan kajian yang mendalam.

"Usulan itu berangkat dari satu niat baik dari kepolisian. Berangkat dari satu pemikiran bahwa korupsi yang telah dilakukan pemberantasan dan penanggulangannya dari berbagai lembaga masih juga terlihat marak sehingga perlu ada langkah-langkah khusus dari kepolisian dengan mengusulkan pembentukan Densus Tipikor. tapi dalam pelaksanaannya memang masih perlu suatu kajian yang lebih jauh lagi," ucap Wiranto. Kajian tersebut dilakukan karena masih keberadaan Densus harus dikoordinasikan dengan kejaksaan mengenai masalah penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Jadi satu atap. Itu tentu butuh payung undang-undang," jelasnya. Kemudian juga yang menyangkut masalah prosesnya dari MenpanRB yang menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. "Menpan RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan untuk penyusunan struktur organisasi itu, baru nanti ada satu usulan kepada Presiden mengenai Densus Tipikor itu," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top