Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Densus 88 Tak Langgar HAM

Foto : Antara/Reno Esnir

Beri Keterangan Pers -- Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) menyampaikan hasil pemantauan dan penyelidikan kematian dr Sunardi tersangka tindak pidana terorisme, pascapenangkapan oleh Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polda, di Jakarta, Senin (11/4). Tim Densus 88 tidak melanggar HAM.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komnas HAM mengumumkan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas insiden tewasnya seorang anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Sunardi, saat akan ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Kabupaten Sukoharjo, Jateng, Maret 2022.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam di Jakarta, Senin (11/4), menjelaskan Densus 88 Antiteror Polri telah bekerja sesuai dengan prosedur dan prinsip yang diatur dalam perundang-undangan.

"Kami tidak melihat ini sebagai pelanggaran HAM," kata Choirul. Komnas bertemu keluarganya, mengecek lokasi dan tidak menemukan pelanggaran HAM. Ia menjelaskan pemantauan dan penangkapan Sunardi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan tindak pidana terorisme karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka ssebagai pengembangan berbagai keterangan, termasuk dokumen putusan pengadilan," ujar dia. Kepolisian telah melakukan pendalaman kasus selama 3 tahun sebelum mengawasi dan menetapkan Sunardi sebagai tersangka tindak pidana terorisme.

Densus 88 Antiteror Polri yang telah membawa surat penangkapan, berupaya menyergap dan menangkap Sunardi di sekitar Jalan Bekonang, Kabupaten Sukoharjo, 9 Maret 2022, pada malam hari. Komnas HAM menilai, adanya surat tugas menunjukkan Densus 88 Antiteror Polri telah memenuhi prinsip legalitas saat bertugas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top