Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dengan Beragam Manfaat, Perempuan Pelaku UMKM Didorong Miliki NIB

Foto : ISTIMEWA

UMKM

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) dalam hal ini adalahBadan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pelaku usaha perlu melakukan pendaftaran melalui OSS untuk mendapatkannya karena memiliki beberapa fungsi.

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Nomor tersebut juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi RI/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemenves/BKPM), Tina Talisa menyatakan, manfaat lain yang bisa didapatkan perempuan pelaku UMKM setelah memiliki NIB mudah mengakses pembiayaan (perbankan) untuk pengembangan usaha. Mereka juga lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah

"Manfaat lainnya memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha dan masih banyak lagi," jelas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top