Kamis, 21 Nov 2024, 14:13 WIB

Demi Pilkada DKI Jurdil, KPU Jakpus Ingatkan KPPS Curang Bisa Dipecat hingga Dipidana

Ilustrasi petugas KPPS saat pemungutan suara.

Foto: antara foto

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat mengingatkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024 yang melakukan kecurangan bisa dipecathingga dikenakan sanksi pidana. Peringatan ini demi Pilkada DKI jurdil.

"Jadi kalau curang, maka ke depan itu sanksi yangyang paling benar adalah tidak lagi diberikan kesempatan untuk jadi KPPS. Kecurangan di TPS juga bisa dikenakan pidana,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Jakarta Pusat, Fitriani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11).

Fitri menyatakan kesiapannya untuk memberlakukan sanksi tegas bagi penyelenggara pilkada yang ikut terlibat dalam praktik yang merugikan integritas dan transparansi pelaksanaan pilkada.

Hal ini sebagai komitmen KPU Jakarta Pusat untuk memastikan pelaksanaan pilkada di wilayahnya berjalan dengan baik, jujur, dan adil.

"Jadi itu biasanya kalau ada penggelembungan suara atau mengubah hasil. Semua itu ada pidananya. Selain itu kita di KPU juga ada penegakan etik juga," ujar Fitri.

Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran juga dapat langsung melapor ke KPU setempat untuk ditindaklanjuti. Jika berkaitan dengan sanksi pidana, maka akan diproses dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Mengingat hari pemungutan suara yang semakin dekat, kata Fitri KPPU sudah menegaskan ke petugas KPPS untuk bersikap netral dan fokus menjalankan tugas dengan tanggung jawab.

Petugas KPPS tidak boleh sekalipun melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, dan harus lebih teliti saat memastikan pemilih yang hadir memiliki KTP DKI Jakarta.

"Mungkin karena kan sejak Pilkada DKI selalu ada isu mobilisasi massa. Ini juga yang kita khawatirkan kalau terjadi pemungutan suara ulang (PSU). Karena kalau masyarakat luar DKI boleh milih maka akan jadi masalah," ucap Fitri.

Fitri juga menceritakan kejadian saat Pemilih 2024 Februari lalu, ada TPS yang bermasalah yakni surat suaranya hilang.

"Kemarin jugawaktu pemilu ada TPS yang bermasalah mulai dari temuan surat suara hilang hingga adanya pemungutan suara ulang. Kami tidak pakai lagi jadi KPPS sekarang. Itu kalau kita di KPU salah satu yang bisa kita lakukan adalah itu," jelas Fitri.

Lebih lanjut, KPU Jakarta Pusat juga sudah meminta Bawaslu Jakpus untuk mengawasi setiap TPS dengan ketat. Sehingga jajaran Bawaslu menjadi saksi pertama yang mengetahui jika adanya kecurangan di TPS.

Adapun pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024. KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada Minggu (22/9).

Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen serta Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel).

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: