Senin, 18 Nov 2024, 15:05 WIB

Demi Lindungi Kepentingan Konsumen Kemendag Tertibkan Penerapan SNI di Pasar Tradisional

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri dalam pembukaan gelaran Salon International de L'alimentation (SIAL) Interfood ke-25, di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Foto: ANTARA/HO-Kemendag

JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri mengungkapkan pihaknya melakukan penertiban penerapan Standard Nasional Indonesia (SNI), salah satunya di pasar tradisional di Indonesia.

“Kami sebagai anggota World Trade Organization (WTO) juga memiliki kewajiban untuk memenuhi standard yang ada bagaimana kenyamanan masyarakat tolak ukur seperti apa,” ujar Wamendag dalam sambutan Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (18/11).

Dia mengungkapkan, penyamarataan SNI di Indonesia menjadi hal krusial yang patut diterapkan sebagai salah satu upaya perlindungan bagi konsumen.

Dia juga mengungkapkan, dalam kunjungan kerja hari ini di Banjarmasin, ia turut menyerahkan bantuan alat timbang bagi pedagang dan masyarakat di Pasar Pandu, untuk dimanfaatkan sebaik mungkin.

Menurutnya, kehadiran alat timbang ini mampu menghadirkan keakuratan karena telah berstandar SNI, dan berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk menimbang ulang barang yang telah dibeli.

“Kami berikan alat timbang untuk pedagang dan juga pada masyarakat yang meragukan apakah betul atau tidak, hasil timbangan, maka mereka bisa timbang ulang,” jelasnya.

Pasalnya, kata dia, kehadiran pasar sangat fundamental dalam menggerakkan perekonomian, karenanya SNI diharapkan dapat hadir di berbagai wilayah di Indonesia sehingga ke depan turut meningkatkan daya saing secara menyeluruh.

Dalam kesempatan itu, pihaknya turut mengajak para pemimpin daerah yang hadir untuk berkolaborasi memajukan perdagangan dalam negeri sehingga mampu mendukung tercapainya peningkatan ekonomi sebesar 8 persen sebagaimana target yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Pada acara Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen, Wamendag turut menyerahkan penghargaan ke berbagai provinsi, kabupaten dan kota dengan empat kategori yang meliputi Pasar Tertib Ukur, SNI Pasar Rakyat, Daerah Tertib Ukur serta Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: