Demi Kota Layak Anak, Pemkot Yogya Klaim Berhasil Berlakukan Jam Malam untuk Anak
Pengendara melintasi kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Senin (21/12/2020).
YOGYAKARATA - Pemberlakuan jam malam untuk anak di Kota Yogyakarta seperti diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku sejak pertengahan Juni dinilai berjalan cukup efektif guna membatasi anak keluar malam
"Meski belum dilakukan penelitian dengan hitungan indikator-indikator tertentu, tetapi jumlah anak yang terlihat keluar malam tanpa pendampingan orang tua sudah mulai berkurang," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP3KB) Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Selasa (5/7).
Dalam peraturan wali kota tersebut, dinyatakan bahwa anak berusia di bawah 18 tahun diminta untuk tidak keluar malam di atas pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB tanpa pendampingan orang tua atau untuk kepentingan mendesak.
Edy mengatakanperaturan jam malam anak ditujukan untuk memberikan perlindungan anak dari aktivitas yang berpotensi membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosi termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal.
"Orang tua juga memiliki kewajiban untuk memastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 10 malam dan menanyakan apabila anak belum juga pulang," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya