Demi Kesejahteraan Rakyat, Dua BUMD Jatim Jadi Perseroda
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono (kiri), saat sidang Paripurna bersama DPRD Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (20/1/2025).
Foto: ANTARASURABAYA– Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa adanya perubahan nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) akan mengubah kegiatan inti atau core bussiness dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah setempat.
Dalam sidang Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Surabaya, Senin (20/1), Adhy mengatakan bahwa selain menunjang program Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perubahan nomenklatur tersebut dinilai akan memberikan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Tentunya core bussiness-nya juga berubah. Itu semua terjadi agar dapat menunjang program dan kegiatan Pemprov Jatim sehingga pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat," kata Adhy.
Sebagai informasi, dua BUMD yang diubah nomenklaturnya tersebut adalah PT Jatim Grha Utama yang diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Jatim Grha Utama (JGU) dan PT Penjaminan Kredit Daerah Jatim diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.
Perseroda JGU, misalnya, yang semula lapangan usahanya meliputi pengelolaan aset, penyangga aset atau lahan, dan penciptaan produk properti, akan berganti fokus pada real estat, jasa, perdagangan besar, industri pengolahan, dan pengelolaan sampah limbah bahan beracun dan berbahaya.
Adapun khusus untuk Perseroda Penjamin Kredit Daerah Jatim, Adhy menjelaskan akan tetap mempertahankan kegiatan usahanya, khusus untuk meningkatkan kesejahteraan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Untuk Jamkrida akan tetap sama fokusnya, namun akan kita maksimalkan lagi khususnya berkaitan dengan peningkatan akses dunia usaha, baik UMKM dan koperasi melalui peningkatan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha dalam bidang penjaminan pinjaman atau kredit," katanya.
Kedua perusahaan yang semula perseroan terbatas diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tersebut, lanjutnya, diubah berdasarkan amanat dari ketentuan Ayat (2) dan Ayat (3) Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim, Muhammad Musyafak Rouf, selaku Pimpinan Paripurna, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim yang aktif dan tanggap menjalankan setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kami selaku pimpinan rapat menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Jatim khususnya kepada Pak Pj Gubernur yang selalu menjalankan setiap aturan yang dikeluarkan pemerintah. Semoga Raperda ini menjadi ikhtiar kita bersama dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat di Jawa Timur," ujarnya.
Berita Trending
- 1 Semangat Awal Tahun 2025 by IDN Times: Bersama Menuju Indonesia yang Lebih Kuat dan Berdaya Saing
- 2 Ayo Dukung Penguatan EBT, Irena Jadikan Asean sebagai Prioritas Percepatan Transisi Energi
- 3 Mulai 23 Januari, Film '1 Kakak 7 Ponakan' Tayang di Bioskop
- 4 Cegah Penularan, Pemprov Jatim Salurkan 7.000 Dosis Vaksin PMK ke Pacitan
- 5 Sah Ini Penegasannya, Proyek Strategis Nasional di PIK 2 Hanya Terkait Pengembangan Ekowisata Tropical Coastland