Demi Ciptakan Fondasi Pajak Berkelanjutan, Kemenkeu Terbitkan 14 Aturan Turunan UU HPP
Foto : ANTARA/HO-DJP
Dokumentasi-Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang digelar di Surabaya, Jawa Timur.
Yang terakhir adalah PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.
Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan sebagai satu kesatuan yang utuh.
Baca Juga :
Evaluasi Kebijakan Insentif
"Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan," ujar Neil.
Ketentuan selengkapnya dari setiap PMK dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya