Delapan WNA Bangladesh yang Kantongi KTP NTT Tidak Terdaftar di NIK Kota Medan
Sejumlah WNA Bangladesh yang diamankan oleh aparat kepolisian dan Imigrasi Atambua di Kabupaten Belu, NTT.
Medan - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara, memastikan delapan warga negara asing (WNA) Bangladesh mengantongi KTP elektronik di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak terdaftar.
"Selain itu, nomor induk kependudukan atau NIK yang tertera di KTP tidak terdaftar itu bukanlah NIK Kota Medan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Baginda Siregar, di Medan, Rabu.
Baginda mengatakan, pihaknya menemukan fakta pemalsuan KTP elektronik kedelapan WNA Bangladesh tersebut setelah melakukan pemeriksaan internal.
Aparat Kepolisian Resor Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, telah mengamankan kedelapan warga negara asing Bangladesh di Kabupaten Belu, NTT, Ahad (10/12).
Saat diperiksa kedelapan warga itu tidak bisa menunjukkan paspor asli, tetapi mengantongi KTP elektronik tiga kabupaten/kota di NTT, yakni Belu, Sikka, dan Kupang yang diurus oleh seseorang di Kota Medan, Sumatera Utara, berbiaya Rp300 ribu per orang.
"Dari foto KTP elektronik kedelapan warga Bangladesh tersebut, setelah kita lakukan verifikasi internal diketahui bahwa KTP itu tidak terdaftar," jelas dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya