Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Kamis, 02 Sep 2021, 16:51 WIB

DBH CHT Mesti Bantu Petani dan Buruh

Perkebunan tembakau.

Foto: Istimewa

JAKARTA - Pemerintah diharapkan bisa menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk membantu petani dan pekerja industri terkait yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan fakta di lapangan, banyak pekerja industri yang mestinya mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DBH CT ini, namun justru tak mendapatkannya.

"Untuk BLT saja, tidak semua pekerja dapat. Kami minta ini dimaksimalkan agar bisa membantu pekerja IHT yang terdampak," tegas Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (2/9).

Menurut dia, implementasi dari Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kurang maksimal.

Dari DBHCHT tahun lalu saja misalnya, sebagian besar Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menggunakannya sehingga sisa. "Mestinya ini bisa digunakan untuk pekerja (petani dan buruh pabrik) karena selama pandemi banyak yang dirumahkan, tetapi ternyata praktiknya di lapangan berbeda,"ujar dia.

Diketahui, berdasarkan APBN tahun 2021, rincian anggaran DBH CHT sebesar 3,47 trilliun rupiah. Lebih tinggi dari anggaran DBH CHT tahun 2020 yang mencapai 3,46 triliun rupiah. Alokasi dana itu akan disebar ke seluruh provinsi hingga kabupaten/ kota.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.