DBD Makin Meningkat
Di tempat terpisah, Menteri Kesehatan ( Menkes), Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/ MENKES/382/2020, yang mengatur tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19.
Selain menunjukkan hasil pemeriksaan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non-elektronik, calon penumpang juga wajib memiliki kartu kewaspadaan sehat atau health alert card (HAC).
Kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id dan diisi pada saat keberangkatan, baik secara elektronik maupun non-elektronik. n jon/P-4
Redaktur : Khairil Huda
Komentar
()Muat lainnya