Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kualitas SDM

Daya Saing Tenaga Kerja Industri Terus Dipacu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penciptaan sumber daya manusia (SDM) industri yang kompeten sesuai kebutuhan dunia usaha saat ini. Salah satunya dengan memfasilitasi pemberian sertifikat kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Hingga saat ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin memfasilitasi sebanyak 33.136 orang mendapatkan sertifikat kompetensi sejak 2015. Pada 2022, jumlah fasilitasi diberikan kepada 1.572 orang tenaga kerja industri yang mencakup sektor industri otomotif, elektronika, logam, mesin, tekstil dan produk tekstil, animasi atau kreatif, serta wirausaha industri.

Kepala BPSDMI Kemenperin, Arus Gunawan, di Jakarta, Senin (31/10), menerangkan sertifikasi tersebut dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor industri. "Dengan demikian, diharapkan dapat memacu produktivitas dan inovasi sektor industri sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ujarnya.

Merujuk data BPS, terjadi kenaikan total tenaga kerja sektor industri hingga Februari 2022 menjadi 18,64 juta orang, dibanding periode Februari 2021 dengan jumlah 17,73 juta orang. Diperkirakan, kebutuhan tenaga kerja sektor industri pada 2024 sebesar 20,21 juta orang, atau bertambah sekitar 682 ribu pekerja per tahun selama periode 2021-2024.

Lebih lanjut, Arus mengatakan sertifikasi dapat digunakan sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia dan sekaligus meningkatkan penghargaan perusahaan kepada tenaga kerja atas kepemilikan kompetensi tertentu. Sertifikasi juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pengembangan SDM di perusahaan, baik dalam penerimaan tenaga kerja, penempatan ataupun pengembangan karier pegawai.

"Kami menyadari kesadaran akan kepemilikan sertifikat kompetensi bagi tenaga kerja industri saat ini masih perlu terus dikembangkan. Biaya uji kompetensi bagi sebagian kalangan masih dianggap sebagai beban daripada sebuah investasi, kata Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Industri BPSDMI Kemenperin," Tirta Wisnu Permana.

Bentuk Stimulus

Karena itu, pemerintah terus mendorong seluruh sektor industri agar para tenaga kerja memiliki sertifikat kompetensi, termasuk melalui fasilitas sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja industri oleh BPSDMI Kemenperin.

"Fasilitasi yang kami berikan bukan berarti memanjakan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan perusahaan industri dengan subsidi dari pemerintah, namun lebih dimaksudkan sebagai stimulus agar pelaksanaan sertifikasi kompetensi pada tenaga kerja industri lebih masif lagi," ujar Wisnu.

Saat ini, jumlah LSP sektor industri yang termasuk dalam lingkup Kemenperin meliputi 82 LSP yang terdiri dari 35 LSP Pihak 1, kemudian 3 LSP Pihak 2, dan terdapat 44 LSP Pihak 3. Untuk langkah berikutnya, BPSDMI akan melakukan sertifikasi kompetensi kepada tenaga pendidik dan pelatih di lingkungan unit pendidikan vokasi milik Kemenperin.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top