![Daya Saing Produk Halal Masih Lemah](https://koran-jakarta.com/images/article/php_a3_ci_resized.jpg)
Daya Saing Produk Halal Masih Lemah
![Daya Saing Produk Halal Masih Lemah](https://koran-jakarta.com/images/article/php_a3_ci_resized.jpg)
Untuk itu, sambung Fachry Kadin Indonesia menyambut baik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah diteken Presiden Joko Widodo. Regulasi itu mulai berlaku pada 17 Oktober 2019, namun teknis operasional diterapkan bertahap.
Ekosistem Halal
Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar menambahkan, ekspor RI ke negara anggota kerja sama Islam (OKI) cukup besar dengan nilai mencapai 7,6 miliar Dollar AS. Namun, hal tersebut bukanlah produk-produk yang diberi label halal, tetapi produk-produk raw material.
Sapta mengharapkan, pembangunan ekosistem industri halal dipercepat termasuk kawasan industri halal. Soalnya faktor itulah yang membuat RI masih tertinggal dibanding Malaysia dalam urusan produk halal.
"Malaysia sudah punya ekosistem yang relatif maju dari kita dan juga pengusahanya relatif berani berusaha di bidang halal industri. Aturan mereka sudah mulai lama ditegakkan,"tutup Sapta. ers/E-12
Komentar
()Muat lainnya