Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Data Penduduk Miskin Diminta Diperbarui Setiap Saat

Foto : ANTARA/HO-Diskominfo Rejang Lebong

Sosialisasi pengelolaan data fakir miskin yang digelar Dinsos Rejang Lebong, Jumat, (8/12/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Rejang Lebong - Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Syamsul Effendi meminta data penduduk miskin di wilayah itu diperbarui setiap saat karena ini berpengaruh terhadap bantuan sosial yang akan diterima warga nantinya.

"Data penduduk miskin ini akan menjadi acuan penyaluran bantuan sosial yang akan diberikan pemerintah sehingga harus perlu dikelola dengan baik," kata dia dalam kegiatan sosialisasi pengelolaan data fakir miskin yang digelar Dinas Sosial Rejang Lebong di Rejang Lebong, Jumat.

Dia menjelaskan, data penduduk miskin yang ada di 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong harus akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

Pendataan penduduk miskin, kata dia, harus dilakukan secara selektif dan menggunakan penilaian yang tepat agar nantinya penduduk yang benar-benar dinilai layak bisa menerima bantuan dari pemerintah.

"Kalau warga yang bersangkutan sudah tidak berhak lagi menerima bantuan agar dicoret, dan jangan sampai terjadi data ganda atau orang yang berhak menerima bantuan namun tidak menerimanya dan begitupun sebaliknya," tegas dia.

Menurut dia, akurasi data penduduk miskin di daerah itu sangat penting sehingga bisa menghasilkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos RI dan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kabupaten Rejang Lebong akurat dan tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong Anes Rahman mengatakan jumlah DTKS di Kabupaten Rejang Lebong saat ini mencapai 124.000 jiwa, di mana dari jumlah itu sebagian besar sudah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Dijelaskan Anes, untuk pengusulan bantuan sosial bagi warga tidak mampu dilakukan oleh operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa/kelurahan setempat.

"Untuk masuk dalam DTKS dan ditetapkan melalui musyawarah desa atau kelurahan, kemudian diusulkan oleh operator SIKS-NG desa atau kelurahan masing-masing," terangnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top