Data Kependudukan Diberikan Berkala ke KPU
Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
JAKARTA - Saat ini, proses pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkelanjutan. Agar proses ini berjalan baik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) disarankan untuk memberikan data kependudukan secara berkala kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Dinas Dukcapil mestinya memberikan data kependudukan kepada KPU secara berkala agar proses pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan dapat berjalan secara maksimal," kata Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), di Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut Khoirunnisa, seperti diketahui, saat ini KPU diberi amanah oleh undang-undang melakukan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan. Sekarang penyelenggara pemilu tidak perlu lagi menunggu tahapan pemilu untuk memutakhirkan data pemilih. Data pemilu terus dimutakhirkan secara berkala agar selalu akurat. Hal inisangat membantu proses penetapan daftar pemilih menjelang Pemilu 2024, karena penyelenggara pemilu tidak perlu lagi melakukan proses pendataan dari awal.
"Namun untuk dapat melancarkan proses pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjutan tersebut, tidak hanya bergantung pada KPU. Hal itu juga membutuhkan kerja sama dan integrasi data dengan Dinas Dukcapil yang harusnya memberikan data kependudukan kepada KPU secara berkala," ujarnya.
Namun, kata dia, yang jadi persoalan belum ada kerangka regulasi yang mewajibkan Dukcapil untuk memberikan datanya secara berkala. Data kependudukan hanya diberikan kepada KPU oleh Dinas Dukcapil menjelang tahapan pemilu. Padahal, jika ada regulasinya tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan akan berjalan maksimal.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya