Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi -- Pengawasan Diharap Bisa Lebih Transparan

Data Andal Bantuan Sosial Tengah Disiapkan

Foto : Istimewa

Direktur Program Pengembangan Pengkajian Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Hentoro Cahyono

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah tengah membangun basis data andal sebagai strategi pemberantasan korupsi di masa pandemi, terutama terkait dana bantuan sosial (bansos). Informasi ini disampaikan Direktur Program Pengembangan Pengkajian Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Hentoro Cahyono, di Jakarta, Senin (29/11).

"Pemerintah saat ini sedang berusaha membangun basis data yang andal kepada penerima bansos," katanya. Data tersebut berisi nama dan alamat termutakhir berbasis NIK. Pemerintah juga memodernisasi pelayanan publik dengan sistem online dan pengawasan terintegrasi.

Dia berbicara saat menjadi narasumber webinar "Strategi Penanganan Korupsi di Masa Pandemi Covid-19. Langkah mencegah dan memberantas korupsi oleh pemerintah, lanjut Hentoro Cahyono, juga melibatkan beberapa pihak. Di antaranya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan aparat penegak hukum.

Keterlibatan mereka berada pada tahapan pendampingan penyaluran dana bantuan sosial serta pengadaan barang dan jasa. Di samping itu, Hentoro juga menjelaskan, modus tindakan korupsi terhadap dana bansos saat masa pandemi. Modus yang dilakukan para koruptor antara lain melakukan penyelewengan data penerima, penggunaan data fiktif, dan duplikasi data.

Ia juga menilai pengawasan pemerintah atau pihak terkait terhadap pendistribusian dana bantuan sosial kepada penerima yang berhak, memang masih lemah. "Pengawasan pendistribusian bantuan yang lemah dimanfaatkan untuk melakukan korupsi para oknum," ucap Hentoro.

Perbaikan Sistem

Maka, perbaikan sistem dalam hal basis data dan pengawasan yang lebih transparan serta efektif dengan melibatkan berbagai pihak penting dilakukan. Tujuannya agar pencegahan dan pemberantasan korupsi di tengah masa pandemi dapat tercapai secara optimal.

Strategi lain yang bisa dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, tambah Hentoro, adalah strategi preventif. Antara lain melalui edukasi antikorupsi ke masyarakat. Cara lain, strategi represif dengan penindakan hukum pidana yang tegas kepada para koruptor.

Sementara itu, aparat Polda Sulawesi Tenggara mengendus adanya dugaan penyelewengan pengelolaan anggaran penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2021. Data yang dirilis Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Fery Walintukan, menyebutkan, dana peruntukan penanganan cepat pandemi sebesar 13,7 miliar rupiah bersumber dari APBD tahun 2021.

Anggaran kegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit bersumber dari APBD dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan dana bencana nonalam tersebut.

Sejauh ini, penyidik telah memintai keterangan 15 saksi. Mereka dari pegawai BPBD, tim Satgas Covid-19, dan swasta (pemilik rumah makan). Untuk mengetahui penyalahgunaan pengelolaan dana kegiatan respons cepat bencana nonalam epidemi/wabah penyakit, penyidik akan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Sultra untuk dilakukan pemeriksaan investigasi.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top