Data Anak Hendaknya Masuk Perlindungan
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar
JAKARTA - Data pribadi anak diharapkan juga bisa dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Usul ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, di Jakarta, Jumat (22/10).
"Jadi RUU juga mesti mengatur tentang pelindungan data anak," tandasnya. Untuk itu, DPR dan pemerintah perlu memastikan adanya pengaturan khusus pelindungan data pribadi anak dalam RUU dengan mengacu pada pendekatan berbasis hak anak.
Rekomendasi tersebut merupakan tanggapan Wahyudi atas dugaan kebocoran data pengaduan yang dikelola oleh Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI). Temuan kebocoran tersebut pertama kali dikabarkan oleh akun Twitter dengan nama pengguna txtdarionlshop.
Dia menemukan salah satu akun bernama C77 yang menjual dua file database pengaduan KPAI dengan nama Leaked Database KPAI di situs RaidForums. Hal itu diunggah pada tanggal 13 Oktober 2021.
Berdasarkan sampel yang diunggah, data yang diduga mengalami kebocoran meliputi 13 elemen pribadi. Mereka adalah nama, nomor identitas, email, telepon, pekerjaan, pendidikan, tempat tanggal lahir, dan alamat. Kemudian, kota, provinsi, kewarganegaraan, serta sejumlah data pribadi yang bersifat sensitif seperti agama dan jenis kelamin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya