Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Darurat Narkoba Bisa Dituntaskan dalam Setahun

Foto : KORAN JAKARTA/Muhaimin A. Untung

BUDI WASESO - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal (Purn) Budi Waseso saat diwawancarai Koran Jakarta di Jakarta, Selasa (6/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso, mengatakan masalah darurat narkoba di dalam negeri dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun asalkan semua kementerian lembaga berkomitmen membuat program edukasi dan pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

Budi mengatakan masalah narkoba tidak dapat ditangani melalui satu lembaga saja, melainkan harus menyeluruh. "Saya kira gini, kalau satu tahun kita gencar, selesai ini (narkoba), asalkan sinergi," terang Budi yang ditemui Koran Jakarta, di kediamannya di Bulak Rantai, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/3) sore.

Semasa menjadi kepala BNN, Budi sudah membuat program yang dapat dilakukan semua kementerian dan lembaga untuk menangani narkoba sesuai dengan bidangnya masing-masing. "Pada 2019, semua kementerian- lembaga harus mempunyai program untuk penyuluhan dan edukasi kepada seluruh warga, saya sudah punya programnya," ujar dia bersemangat.

Sebagai contoh, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai aparat penegakan hukum dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang narkoba dari sudut pandang hukum, termasuk hukuman yang akan diberikan sesuai golongan narkoba yang digunakan.

Kementerian Agama dapat memberikan penyuluhan dengan ayat-ayat dari kitab suci yang memiliki kaitan dengan larangan penggunaan narkoba. "Saya sudah membuat bukunya, sebenarnya," ujar dia. Lalu, Kementerian Kesehatan dapat memberikan penyuluhan dan edukasi tentang bahaya penggunaan narkoba untuk kesehatan tubuh.

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat mewajibkan program-program televisi untuk menyuarakan penyuluhan itu. "Ini, kondisinya memprihatikan, jadi nggak bisa menganggap main-main," ujar dia.

Dapat Dilaksanakan

Program yang telah disusun semenjak masa kepemimpinannya itu dapat dilaksanakan asalkan diperkuat dengan Instruksi Presiden sebagai terobosan ke kementerian lembaga. "Kalau nggak ada Inpres, semua nggak ada yang mau kan dianggap angin lalu, percuma," ujar dia.

Padahal, pemberantaran narkoba menjadi salah satu program Presiden melalui Nawacita. Upaya menyeluruh yang akan dilakukan kementerian lembaga menjadi salah satu cara untuk menghilangkan demand dari dalam negeri.

Upaya lainnya dapat dilakukan dengan penguatan di lingkungan keluarga untuk menangkal penggunaan narkoba. Selain itu, pemberantasan dari segi permintaan perlu diimbangi dengan pengendalian dari sisi suplai.

Yang dimaksud tidak lain adalah penindakan terhadap pelaku narkoba, seperti bandar narkoba. "Hukum sudah tegas, hukuman mati ada, di kita yang terpenting itu konsisten dilaksanakan," ujar dia.

Sebagai contoh, sorang bandar yang telah divonis hukuman mati, dia bisa di eksekusi kapan saja sesuai hukumannya. Bahkan, proses eksekusi tidak perlu memberitahukan pihak keluarga atau diberitakan secara luas seperti yang terjadi selama ini.

Proses tersebut akan memberikan efek jera pada pelaku. Namun, Budi mengakui bahwa proses penegakkan hukum yang terjadi selama ini masih belum maksimal.

din/cit/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Dini Daniswari

Komentar

Komentar
()

Top