Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dana Suap Hakim Diduga untuk Kantor PN Semarang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami apa yang diketahui saksi terkait ada atau tidaknya dugaan aliran dana untuk pembiayaan kantor. Diduga aliran dana dalam kasus suap kepada hakim praperadilan terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk keperluan kantor PN Semarang.

"Jadi, saksi ini dulu pernah bertugas di PN Semarang. Penyidik mengklarifikasi dan mendalami apa yang diketahui oleh saksi terkait ada atau tidaknya dugaan aliran dana untuk pembiayaan kantor," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/1).

Terkait hal itu, KPK pada Senin memeriksa Ketua PN Samarinda Abdul Halim Amran yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Semarang. KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yakni Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim pada PN Semarang Lasito. Abdul Halim Amran diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Marzuqi.

"Jadi, ini perlu didalami karena sebelumnya saksi bertugas sebagai Wakil Ketua PN Semarang. Apakah ada atau tidak ada uang yang diduga suap tersebut digunakan untuk pembiayaan kantor pengadilan," ungkap Febri.

Lasito selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima hadiah dari Ahmad. Pada 2017, Kejaksaan menyidik dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top