Dana Parpol
Pemerintah Indonesia berencana menaikkan dana bantuan untuk partai politik hampir 10 kali lipat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang merancang revisi Peraturan Pemerintah (PP) 5/2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Anggarannya akan dimasukkan ke APBN 2018. Saat ini, partai politik mendapat dana bantuan dari pemerintah sebesar 108 rupiah per suara yang diperoleh saat Pemilu. Rencananya, nominal itu akan naik jadi 1.000 rupiah per suara.
Usulan dari Kemendagri ini masih harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dana yang diperoleh tiap partai politik tentu bisa bervariasi, tergantung jumlah suara yang diperoleh saat Pemilu nanti.
Kita sepakat dengan usulan untuk menaikkan dana bantuan partai politik itu. Partai politik yang sehat tentu membutuhkan biaya, dan biaya tersebut jika ditanggung negara tentu harus akuntabel dan terbuka. Daripada dana pemerintahan dikorupsi , mending pemerintah menganggarkan dana khusus untuk disalurkan ke partai politik . Tata kelola keuangan partai politik harus betul-betul dapat dipertanggungjawabkan dan transparan.
Hingga 2016, 151 orang dari 487 pelaku korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah politisi. Itu berarti 31,01 persen dari total kasus. Modusnya yang paling banyak adalah suap. Mari kita berpikir secara proporsional, pasti ada sesuatu yang g salah dalam manajemen pendanaan partai politik.Solusi terbaik adalah membangun sistem penyerapan anggaran, termasuk anggaran pembiayaan partai politik.
Kuncinya adalah perencanaan yang detail. Tiap pengajuan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat itu harus detail. Di Amerika Serikat, dalam menyusun anggaran, harus dirinci hingga jumlah peluru yang akan mereka bawa ke Irak.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya