Dana Kemitraan Itu Bukan Kewajiban DKI
Polemik pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, kembali berulang. Armada pengangkut sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditahan dengan beragam alasan.
Untuk mengetahui lebih lanjut hal ini, wartawan Koran Jakarta, Peri Irawan, mewawancarai, Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta, Premi Lasari, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/10). Berikut petikannya:
Sebenarnya, duduk permasalahan dengan Pemerintah Kota Bekasi seperti apa?
Jadi, Pemprov DKI punya perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkot Bekasi terkait dengan pengelolaan TPST Bantargebang. Dalam perjanjian itu ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan bantuan wajib akibat TPST Bantargebang atau kami sebut dana itu sebagai Comunity Developement.
Kenapa bantuan keuangan itu sifatnya wajib?
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya