Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta, Premi Lasari, soal Dana Sampah

Dana Kemitraan Itu Bukan Kewajiban DKI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bantuan keuangan itu satu-satunya mekanisme kerja sama yang bisa kami berikan kepada Bekasi. Karena tidak ada mekanisme pengelolaan keuangan antardaerah selain bantuan keuangan. Sehingga kami menyebut itu sebagai bantuan keuangan yang bersifat wajib yang diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi.

Berapa besar bantuan keuangan itu?

Untuk 2018 ini kami memberikan yang disebut 194 miliar rupiah yang sudah dicairkan pada Mei 2018. Kemudian untuk tahun 2019 kami sudah menghitung kompensasi. Awalnya 6 Februari lalu, kami rapat di biro pemerintahan, kemudian meminta ke Pemerintah Kota Bekasi untuk mengajukan usulan. Lalu pada bulan Mei, PJS Wali Kota bekasi mengajukan dana kemitraan 429 miliar rupiah, tetapi berdasarkan hitungan tonase sampah, bahwa Jakarta hanya memiliki kewajiban membayar 141 miliar rupiah. Kami ajukan itu sesuai PKS yang berlaku.

Setelah itu?

Pada tanggal 25 Mei, PJS Wali Kota juga mengajukan dana yang sifatnya tak wajib, kemitraan, sukarela, seperti infrastruktur yang besarannya 526 miliar rupiah. Itu untuk empat kegiatan, seperti lanjutan flyover Cipendawa, lanjutan flyover Rawa Panjang, crossing buaran, dan PJU. Dari empat itu kegiatan itu, totalnya 1 triliun rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top