Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta, Premi Lasari, soal Dana Sampah

Dana Kemitraan Itu Bukan Kewajiban DKI

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polemik pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, kembali berulang. Armada pengangkut sampah milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditahan dengan beragam alasan.

Untuk mengetahui lebih lanjut hal ini, wartawan Koran Jakarta, Peri Irawan, mewawancarai, Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta, Premi Lasari, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/10). Berikut petikannya:

Sebenarnya, duduk permasalahan dengan Pemerintah Kota Bekasi seperti apa?

Jadi, Pemprov DKI punya perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkot Bekasi terkait dengan pengelolaan TPST Bantargebang. Dalam perjanjian itu ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua pihak. Salah satu kewajiban Pemprov DKI adalah memberikan bantuan wajib akibat TPST Bantargebang atau kami sebut dana itu sebagai Comunity Developement.

Kenapa bantuan keuangan itu sifatnya wajib?

Bantuan keuangan itu satu-satunya mekanisme kerja sama yang bisa kami berikan kepada Bekasi. Karena tidak ada mekanisme pengelolaan keuangan antardaerah selain bantuan keuangan. Sehingga kami menyebut itu sebagai bantuan keuangan yang bersifat wajib yang diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi.

Berapa besar bantuan keuangan itu?

Untuk 2018 ini kami memberikan yang disebut 194 miliar rupiah yang sudah dicairkan pada Mei 2018. Kemudian untuk tahun 2019 kami sudah menghitung kompensasi. Awalnya 6 Februari lalu, kami rapat di biro pemerintahan, kemudian meminta ke Pemerintah Kota Bekasi untuk mengajukan usulan. Lalu pada bulan Mei, PJS Wali Kota bekasi mengajukan dana kemitraan 429 miliar rupiah, tetapi berdasarkan hitungan tonase sampah, bahwa Jakarta hanya memiliki kewajiban membayar 141 miliar rupiah. Kami ajukan itu sesuai PKS yang berlaku.

Setelah itu?

Pada tanggal 25 Mei, PJS Wali Kota juga mengajukan dana yang sifatnya tak wajib, kemitraan, sukarela, seperti infrastruktur yang besarannya 526 miliar rupiah. Itu untuk empat kegiatan, seperti lanjutan flyover Cipendawa, lanjutan flyover Rawa Panjang, crossing buaran, dan PJU. Dari empat itu kegiatan itu, totalnya 1 triliun rupiah.

Kenapa harus dilengkapi terlebih dahulu?

Karena flyover Cipendawa dan flyover Rawa Panjang ini lanjutan. Tahun 2018 ini sedang dilakukan proyek di sana, yang kontraknya berakhir desember 2018. Jadi mereka masih kontrak ini. Tentunya kami butuh sudah sejauh apa, dan yang untuk perencanaan 2019 itu seperti apa dan 2018 seperti apa.

Bukannya mereka mengajukan dana bantuan hingga 2 triliun rupiah?

Kemudian itu dokumen perencanaan tidak pernah hadir lagi, baru pada 15 Oktober Bekasi kembali bersurat untuk mengajukan proposal Cipendawa, flyover Rawa Panjang, Jalan Siliwangi, besarannya kurang lebih 2 triliun rupiah, Pada 15 Oktober kami terima surat, 17 Oktober tim koordinasi bantuan keuangan Pemprov DKI Jakarta mengecek ke lapangan.

Apakah dana 2 triliun rupiah ini ada hubungannya dengan TPST Bantargebang?

Jadi flyover Cipendawa dan flyover Rawa Panjang itu salah satu jalan menuju Bantargebang, makanya kami berikan bantuan keuangan pada tahun 2017 yang baru dilaksanakan tahun 2018. Itu pun ada cost-sharingnya. Pembebasan lahan dari Bekasi, Pemprov DKI yang membuat seluruh konstruksinya. Itu untuk membantu transportasi dari DKI.

Selain dana hibah, katanya Bekasi juga minta dana kemitraan?

Kemitraan itu bukan satu hal yang wajib oleh Pemprov DKI. Tapi karena kami menyadari kalau DKI itu daerah mitra, makanya kami bahas. Bahasnya itu nggak sifat wajib doang, tapi kemitraan. Kan dokumennya tak ada, saya juga nggak berani memberikan bantuan rekomendasi bantuan keuangan ratusan miliar kalau perencanaannya tak ada.

Berarti, dana sebesar 2 triliun rupiah yang diminta Walikota Bekasi ini adalah dana kemitraan?

Iya, yang tak wajib. Dalam Permendagri, Pemda bisa memberikan bantuan keuangan kepada daerah lain, jika urusan wajib daerahnya sudah terpenuhi. Dan DKI sebagai Ibukota negara, merasa bermitra dengan Bodetabekjur.

Apakah laporan keuangan atas bantuan dana itu lancar diberikan mereka?

Gini, bantuan keuangan itu baru bisa diberikan kalau laporan keuangan tahun sebelumnya berjalan. Diselesaikan dan harus hasil audit. Dan 2018 itu tak ada bantuan kemitraan, karena tahun 2018 Bekasi masih memakai alokasi anggaran kami yang 2017.

P-5


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top