![Dana Keistimewaan untuk Kesejahteraan Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpo3khdy_resized.jpg)
Dana Keistimewaan untuk Kesejahteraan Masyarakat
![Dana Keistimewaan untuk Kesejahteraan Masyarakat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpo3khdy_resized.jpg)
Anggota DPRD Daerah Istimewa YogyaÂkarta (DIY), Eko Suwanto.
Pelaksanaan pembangunan DIY harus berpijak pada proses perencanaan yang baik agar tujuan keistimewaan bisa diwujudkan.
YOGYAKARTA - Anggaran dana keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Pelaksanaan pembangunan DIY perlu berpijak pada proses perencanaan yang baik agar tujuan keistimewaan bisa diwujudkan," kata Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Suwanto, pada acara merefleksikan enam tahun diterbitkannya UU No 13/2012, di Yogyakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Ketua Komisi A DPRD DIY itu, sejatinya keistimewaan DIY sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012. Saatnya, semua membuat perencanaan yang lebih baik agar pelaksanaan pembangunan sesuai dengan tujuan. "Harapan publik DIY agar rakyatnya hidup lebih nyaman dan sejahtera bisa terwujud," ujarnya.
Eko mengatakan selama ini sesuai amanat konstitusi jelas tersirat bahwa kewenangan pengalokasian Danais ada pada Gubernur DIY atau eksekutif.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya