Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyertaan Modal

Dana BUMD Tak Terserap Harus Kembali ke Kas

Foto : Istimewa

Triwisaksana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMD) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang tidak terserap harus dikembalikan ke kas daerah. Sebab, modal tersebut sangat dibutuhkan bagi pembangunan Jakarta demi kesejahteraan masyarakat secara langsung. Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, saat memimpin rapat Badan Anggaran, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/11).

Menurutnya, pengembalian itu penting daripada mengendap begitu saja. Waktu penetapan APBD 2018 juga, bisa menarik PMD Jakpro (PT Jakarta Propertindo) sebesar 650 miliar, lalu dikembalikan ke kas daerah. "Kalau itu bisa, yang lain seharusnya dapat," ujar dia.

Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih membutuhkan suntikan dana untuk menjalankan program. Mekanisme penarikan PMD bisa dilakukan dengan divestasi atau delusi yang penting sesuai dengan aturan.

Jakarta memerlukan banyak uang untuk pembangunan. Andai saja dana tersebut dikembalikan ke kas daerah dalam bentuk divestasi, maka BUMD bisa mengajukan kembali PMD dengan proposal yang fleksibel, tidak kaku agar kejadian ini tidak terulang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Lusiana Herawati, menambahkan bahwa hasil monitoring, tampak ada sejumlah PMD yang tidak terserap dengan baik. Nilainya mencapai 4,2 triliun rupiah dari hasil rekapitulasi berbagai BUMD.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top