Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyertaan Modal

Dana BUMD Tak Terserap Harus Kembali ke Kas

Foto : Istimewa

Triwisaksana

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMD) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang tidak terserap harus dikembalikan ke kas daerah. Sebab, modal tersebut sangat dibutuhkan bagi pembangunan Jakarta demi kesejahteraan masyarakat secara langsung. Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, saat memimpin rapat Badan Anggaran, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/11).

Menurutnya, pengembalian itu penting daripada mengendap begitu saja. Waktu penetapan APBD 2018 juga, bisa menarik PMD Jakpro (PT Jakarta Propertindo) sebesar 650 miliar, lalu dikembalikan ke kas daerah. "Kalau itu bisa, yang lain seharusnya dapat," ujar dia.

Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih membutuhkan suntikan dana untuk menjalankan program. Mekanisme penarikan PMD bisa dilakukan dengan divestasi atau delusi yang penting sesuai dengan aturan.

Jakarta memerlukan banyak uang untuk pembangunan. Andai saja dana tersebut dikembalikan ke kas daerah dalam bentuk divestasi, maka BUMD bisa mengajukan kembali PMD dengan proposal yang fleksibel, tidak kaku agar kejadian ini tidak terulang.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Lusiana Herawati, menambahkan bahwa hasil monitoring, tampak ada sejumlah PMD yang tidak terserap dengan baik. Nilainya mencapai 4,2 triliun rupiah dari hasil rekapitulasi berbagai BUMD.

Dana tersebut mungkin saja memang secara proyek tidak bisa dilaksanakan atau karena ada perubahan kondisi. Contoh, modal yang disuntikkan kepada PD Dharma Jaya untuk membangun peternakan sapi di NTT tidak bisa digunakan karena tidak visibel. Sehingga, Dharma Jaya mengajukan rencana untuk realokasi ke kegiatan lain. Ada juga kegiatan BUMD yang masih dalam proses karena pelaksanaannya tidak tepat waktu. Maka, dana itu masih dialokasikan, tapi belum selesai proyeknya.

Lebih jauh diungkapkan, mekanisme penyertaan modal terhadap BUMD menggunakan Permendagri No 52 Tahun 2012. Di sini diatur BUMD harus mengajukan penyertaan modal kepada pemerintah sesuai kebutuhan. Kemudian, proposal BUMD dikaji kelayakan investasinya oleh penilai.

Lusiana mengakui, persoalan PMD yang akan dilakukan realokasi atau dikembalikan ke kas daerah sudah didiskusikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Secara ketentuan, lanjutnya, tidak ada pasal yang menyatakan dana harus kembali ke kas daerah.

Sekarang sedang berproses membuat pergub terkait pengelolaan investasi daerah untuk mengatur mekanisme perubahan penggunaan dana PMD atau realokasi. BUMD harus mengajukan permohonan disertai kajian seperti manfaat ekonomi dan finansial. pin/G-1


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top